Kalabahi (Kemenag) — Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perubahan pola pikir serta penguatan tata kelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Komitmen untuk bekerja secara profesional, terukur, dan berbasis data merupakan kunci dalam menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Mansur Bakri Samah, menegaskan pentingnya perubahan mindset dan penguatan kinerja ASN saat bertindak sebagai pembina pada Apel Kehadiran yang digelar di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Senin (23/02/2026).
Dalam arahannya, Kakankemenag menekankan bahwa ASN harus bertransformasi dari pola kerja reaktif menjadi proaktif. Ia menyoroti masih adanya kecenderungan bekerja dan menyiapkan laporan hanya ketika dibutuhkan atau menjelang batas waktu pelaporan. Pola tersebut dinilai harus segera ditinggalkan dan diganti dengan budaya kerja yang terencana, disiplin, dan berkelanjutan.
“Mindset kita harus berubah. Jangan menunggu diperiksa atau diminta baru bergerak. Kinerja harus dipersiapkan sejak awal, dengan perencanaan yang matang dan data yang siap setiap saat,” tegasnya.
Selain perubahan pola pikir, penguasaan dan ketersediaan data yang akurat menjadi perhatian utama. Setiap indikator kinerja harus didukung oleh data yang valid dan terukur, baik terkait lembaga pendidikan, jumlah guru dan siswa, maupun layanan keagamaan lainnya. Tanpa dukungan data yang kuat, capaian kinerja tidak akan dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman indikator kinerja secara benar. ASN diminta tidak sekadar mengisi laporan secara administratif, tetapi memahami makna setiap indikator serta mengaitkannya dengan kegiatan nyata di lapangan. Setiap kegiatan pembinaan, koordinasi, maupun pelayanan harus mampu dikonversi menjadi kontribusi terhadap indikator yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag menegaskan bahwa Rencana Hasil Kerja (RHK) harus dioptimalkan sebagai instrumen utama pengelolaan kinerja. RHK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan strategis yang memuat komponen dan target capaian yang harus dipahami serta dijalankan secara konsisten. Setiap indikator dalam RHK harus ditopang oleh kegiatan yang relevan dan dokumentasi yang lengkap.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan reputasi dan akuntabilitas instansi sangat bergantung pada kedisiplinan ASN dalam bekerja berbasis data dan bukti kinerja. Dokumentasi kegiatan, laporan yang tertib, serta capaian yang terukur akan memperkuat citra Kementerian Agama sebagai institusi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui pembinaan pada Apel Kehadiran tersebut, diharapkan seluruh ASN semakin meningkatkan komitmen dalam bekerja secara sistematis, berbasis indikator, dan berorientasi pada hasil, sehingga kinerja organisasi terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama tetap terjaga.
Pewarta dan photographer ; Lukman NM

