Kalabahi (Kemenag)—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Mansur B. Samah hadir dan memberikan Pembinaan Pemanfaatan Anggaran Madrasah sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025 di aula MTsN 3 Kabir, Sabtu (2/8/2025).
Pembinaan ini bertujuan menyampaikan hasil evaluasi dan temuan BPKP terhadap penggunaan dan pemanfaatan bantuan pemerintah kepada Raudhatul Athfal (RA) serta Madrasah Negeri dan Swasta baik itu melalui dana BOS, program indonesia pintar (PIP), Surat Berharga Sariyah Negara (SBSN), Bantuan Kinerja dan Afirmasi (BKBA), Bantuan Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Kelas Baru, Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan-bantuan lainnya. Selain penyampaian hasi temuan BPKP, Kakankemenag juga menjelaskan tentang pemanfaatan yang tepat dan benar sesuai regulasi yang berlaku sehingga RA dan Madrasah dapat berbenah dan memperbaiki kesalahan dan kelalaian ke depannya.
“Setiap bantuan yang diberi tidak sekedar habis terpakai tetapi harus ada nilai manfaatnya. Prosedur pemanfaatan anggaran dan regulasi menjadi dasar setiap penarikan dan pemanfaatan anggaran di Madrasah” ujar Kakankemenag.

Lebih lanjut kakankemenag menjelaskan bahwa ada banyak temuan pada evaluasi BPKP yang berlangsung dari tanggal 24 mei sampai 5 juni 2025 tersebut. Salah satunya adalah ditemukan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Petunjuk Teknis. Sehingga terjadi pelanggaran penggunaan dana tersebut.
“Ditemukan pada Madrasah Swasta adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dimana Yayasan menyelenggarakan kegiatan menggunakan dana BOS pada Madrasah. Hal ini tentu bertentangan dengan Juknis yang ada,” ungkap Mansur Samah
Melihat banyaknya kelalaian dan penyimpangan penggunaan dana bantuan pemerintah untuk RA dan Madrasah, Mansur Samah mengingatkan pengelolah anggaran untuk lebih hati-hati dan jeli menggunakan anggaran tersebut.
“Regulasi dan prosedur penggunaan anggaran adalah dasar dan patokan pengelolaan anggaran. Para Kepala Madrasah, bendahara dan operator harus menguasai juknis atau regulasi dalam pengelolaan anggaran yang diberikan,” pesan Kakankemenag.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala RA, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) maupun Aliyah (MA) baik Negeri maupun Swasta serta Bendahara dan Operator yang tersebar di Lima Belas Madrasah Negeri dan Swasta serta 3 RA di wilayah kecamatan Pantar Timur dan Pantar.

Pada kesempatan tersebut, Kakankemenag juga menyerahkan Surat Keputusan Mutasi Pindah Tempat Tugas dari MTsN Manggarai Barat ke MTsN 3 Kabir-Alor kepada Mariama Oma Kiuk.
Sebelumnya, pada jumat, 31 juli 2025, Kakankemenag bertemu dengan Kepala Madrasah, Bendahara dan Operator dari Tujuh Madrasah Negeri dan Swasta serta Dua RA di wilayah Kecamatan Pantar Barat Laut, Pantar Barat dan Pantar Tengah guna melakukan kegiatan yang sama, melakukan Pembinaan Pemanfaatan Anggaran Madrasah sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025 yang berlangsung di Baranusa Kecamatan Pantar.***
Pewarta dan Fotografer : Noize Sony