Kalabahi (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor melalui Seksi Pendidikan Islam melaksanakan pendampingan penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) bagi MIN 1 Alor dan MIN 4 Alor. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Hadi Abdul Aziz Kammis, berlangsung di ruang kelas MIN 4 Alor, Kamis (09/10/2025).
Dalam arahannya, Hadi Abdul Aziz Kammis menegaskan bahwa penyusunan EDM dan RKAM menjadi langkah penting untuk memastikan perencanaan anggaran madrasah benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata dan melibatkan seluruh unsur yang ada.
“Penyusunan anggaran harus dimulai dari evaluasi diri madrasah. Semua stakeholder, mulai dari kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, hingga petugas kebersihan, memiliki kebutuhan yang perlu diidentifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap kebutuhan madrasah perlu dipetakan secara komprehensif agar perencanaan RKAM berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik
. “Anggaran BOS harus berorientasi pada kepentingan siswa. Kalau membeli komputer, proyektor, atau sarana lainnya, maka pemanfaatannya harus jelas untuk mendukung kegiatan belajar siswa,” tambahnya.
Melalui EDM, madrasah dapat menilai kinerja berdasarkan delapan standar pendidikan nasional, mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada, serta menyusun prioritas program secara lebih tepat. Hadi juga menekankan pentingnya prinsip integritas, objektivitas, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyusunan EDM dan RKAM.
“Evaluasi diri ini harus dilakukan secara jujur, objektif, dan melibatkan semua pihak. Hasilnya menjadi acuan dalam penyusunan RKAM yang akan ditetapkan sebagai rencana kerja dan anggaran madrasah setiap tahun,” ujarnya.
Pendampingan ini juga dilengkapi dengan penjelasan teknis dan simulasi pengisian instrumen EDM. Peserta kegiatan tampak antusias mengikuti arahan, karena selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi penetapan anggaran madrasah yang dijadwalkan pada pertengahan Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala MIN 4 Alor, Ibrahim Yusuf, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Alor. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu madrasah dalam memahami tata cara penyusunan EDM dan RKAM sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada Kemenag Alor yang telah hadir memberikan bimbingan langsung. Pendampingan ini memberikan pencerahan bagi kami, sehingga perencanaan anggaran bisa lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan madrasah. Harapan kami, hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan mutu pembelajaran di MIN 4 Alor,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Alor menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pendidikan madrasah berbasis data, akuntabilitas, dan dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.
Pewarta dan Photografer : Lukman NM